https://chondredragnet.com/ichWvkeURV9piH/83281 https://457578.click-allow.top/ 8 Jam Ikuti Sidang Etik di DKPP, Ketua KPU Bantah Lecehkan Anggota PPLN - Banyak Berita

8 Jam Ikuti Sidang Etik di DKPP, Ketua KPU Bantah Lecehkan Anggota PPLN

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dok. Taufiq

Jakarta - Ketua KPU Hasyim Asy'ari menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim membantah semua tuduhan perihal dugaan pelecehan kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Yang sebagaimana dituduhkan yang terjadi di pokok perkara tersebut dan semua hal yang menjadi pokok perkara yang diadukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua, dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan seusai sidang di DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Sidang etik tersebut digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (22/5/2024). Sidang itu berlangsung hampir selama 8 jam.

Hasyim berdalih semua aduan yang dituduhkan kepadanya oleh pengadu tidak sesuai dengan fakta. Dia mengatakan semua aduan dari pihak pengadu juga telah dibantahnya dalam sidang.

"Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Jadi ada poin-poin atau ada sekian banyak pokok-pokok persoalan yang dituduhkan kepada saya semuanya saya bantah. Bukan karena sekedar saya mau membantah karena memang faktanya tidak demikian," tegasnya.

"Sehingga ketika saya kepada publik kan kesannya kemudian saya sudah dikepung sana sini. Bahkan ada media yg secara khusus melakukan reportase atau liputan pemberitaan itu secara khusus. Ini yang saya kira penting untuk saya sampaikan," imbuhnya.

Selain membantah semua tuduhan dugaan pelecehan, Hasyim juga mengaku sangat dirugikan dengan adanya aduan dan sidang etik tersebut. Dia menyinggung kuasa hukum pengadu sudah lebih dulu menyebarkan kepada publik terkait aduannya di saat sidang belum dimulai.

"Ketika melaporkan saya ke DKPP kemudian kuasa hukumnya itu menyampaikan dalam pandangan saya ya yang disampaikan ke publik, itu adalah menjadi bagian dari pokok pokok aduan," jelasnya.

"Saya terus terang saja merasa dirugikan. Karena apa? hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP, artinya persidangannya belum ada," sambung Hasyim.

Saat ditanya apakah akan mengambil langkah hukum, Hasyim menyinggung tiap penyebaran informasi yang tidak benar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Maka saya sudah bisa membuat penilaian, apa yang disampaikan melalui siaran pers atau konpres bener atau tidak, sama atau tidak dengan pokok aduan yang disampaikan dalam persidangan dan tentu saja menyiarkan sesuatu yang tidak benar kan juga ada mekanisme pertanggungjawaban hukumnya. Saya kira penting juga kemudian para pihak yang melakukan tindakan yang itu masuk kategori pelanggaran hukum harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum," ucapnya.

Selain Hasyim Asy'ari, DKPP juga mengundang selebriti Desta Mahendra dalam sidang itu. Hasyim menyebut semua yang dipanggil DKPP adalah pihak yang mengetahui kasus itu.

"Saya tidak bicara itu ya tapi intinya majelis berkepentingan mendengarkan para pihak yang mengetahui peristiwa itu," ungkapnya. (ygs/ygs)

Sumber : detikNews

Lihat Juga : Ibu Bunuh Anak gegara Korban Pengangguran di Berau Terancam Hukuman Mati

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel