Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea menduga ada oknum polisi yang mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) pembunuhan warga Cirebon, Jawa Barat, bernama Vina dan Eki.
Menurut Hotman, pada pemeriksaan awal, hampir delapan tersangka yang sudah divonis mengaku ke polisi ada tiga orang pelaku yang belum ditangkap.
Namun, tiga pelaku yang sampai sekarang masih DPO ini tidak dimasukkan ke dalam berkas kasus, saat polisi melimpahkan ke Kejaksaan.
"Tapi pada saat dilimpahkan ke Kejaksaan mereka (oknum polisi) mengubah berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Hotman saat bertemu keluarga Vina di Mal Central Park, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024).
Hotman menyebut, pengubahan berkas ini seolah-olah menyangkal keterlibatan tiga orang DPO.
Padahal, hampir semua tersangka mengaku bahwa tiga DPO turut andil dalam kasus ini.
Ia juga mengatakan, keterangan delapan orang tersangka bukan sebuah karangan belaka.
Hotman berdalih, ada keterlibatan oknum polisi ini diduga turut membersihkan nama tiga orang DPO.
"Bahkan sampai sekarang seolah-olah alamat tiga orang DPO ini tidak jelas, padahal itu harusnya di berita acara pemeriksaan (BAP) awal ada ya," terang Hotman.
Sebagai kuasa hukum korban, Hotman meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga turut andil menyelidiki kejanggalan pada berkas awal kasus pembunuhan Vina dan Eki.
"Jadi imbauan kami kepada Bapak Kapolri adalah ini ada sesuatu yang tidak beres," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, Polisi hingga kini belum mampu menangkap tiga anggota geng motor pembunuh Vina dan pacarnya, Eki, warga Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi pada 2016 lalu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, penangkapan terkendala identitas asli para pelaku.
Sejak 2016, kata dia, saksi yang diperiksa polisi tidak mengetahui identitas asli tiga buron ini.
Termasuk delapan orang rekan pelaku yang telah ditangkap dan divonis penjara.
"Terkait identitas, baik itu berdasarkan pemeriksaan saksi maupun fakta di persidangan, kami baru menemukan yang namanya inisial yaitu Dani, Andi, dan Pegi alias Perong. Apakah itu nama asli atau nama samaran, ini masih kami telusuri," kata Jules.
Sumber : Kompas
Lihat Juga : PGRI Respons Disdik DKI Larang Perpisahan di Luar Sekolah