https://chondredragnet.com/ichWvkeURV9piH/83281 https://457578.click-allow.top/ Menkes Akan Sederhanakan Iuran BPJS Menuju KRIS Berlaku: Arahnya Jadi Satu - Banyak Berita

Menkes Akan Sederhanakan Iuran BPJS Menuju KRIS Berlaku: Arahnya Jadi Satu


Budi Gunadi Sadikin. (Vidya Pinandhita/detikcom)

Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan akan ada penyesuaian nominal iuran BPJS Kesehatan menuju pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tahun depan. Dia mengatakan iuran itu akan disederhanakan dengan penerapan secara bertahap.

"Iurannya nanti akan kita sederhanakan, karena sekarang kan iurannya terlalu berjenjang," kata Budi seusai rapat kerja bersama Komisi IX DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

"Kita lihat yang kelas 3 ini mau kita standarkan, sehingga jangan terlalu dibedakan dong antara kelas 3, kelas 2, kelas 1 minimalnya. Ini kita mau standarkan," tambahnya.

Budi menegaskan pemberlakuan iuran itu akan ditunggalkan ke depannya. Dia menyebut perbedaan kelas pelayanan itu seharusnya ditanggung oleh asuransi swasta.

"Dan ke depannya iuran ini harus arahnya jadi satu, tapi akan kita lakukan bertahap, karena yang namanya kelas-kelas itu bagusnya ditanggung oleh asuransi swasta," kata Budi.

"BPJS sebagai asuransi sosial itu harus menanggung seluruh 280 juta rakyat Indonesia tanpa kecuali. Jadi dengan layanan minimalnya berapa. Sehingga kalau ada dia mendadak sakit, siapa pun dia, kaya, miskin, di kepulauan atau di mana, dia juga bisa terlayani," imbuhnya.

Budi mengatakan nominal batas iuran yang akan diterapkan masih dipertimbangkan. Meski begitu, dia menyebut keputusan finalnya akan diambil tidak lama lagi.

"Sekarang kita lagi pertimbangkan batas iurannya pakai kelas yang mana. Sebenarnya sebentar lagi sudah final kok, dan itu yang dibicarakan juga dengan BPJS, dibicarakan juga dengan asosiasi rumah sakit," sebutnya.

Sebelumnya, Budi buka suara mengenai perubahan kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan ke ruang perawatan rumah sakit KRIS. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan.

Budi menyatakan KRIS tidak menghapus kelas BPJS Kesehatan, tapi pelayanan di rumah sakit ditingkatkan dengan kualitas yang seragam untuk semua layanan.

"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas III kan, sekarang semua naik ke kelas II dan kelas I," ujar Menkes saat mendampingi Jokowi di RSUD Kabupaten Konawe, Selasa (12/5).(ial/fca)

Sumber : detiknews

Lihat Juga : Mahfud MD: 3 Hakim Bisa Langsung Diberhentikan Jika RUU MK Disahkan


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel