https://chondredragnet.com/ichWvkeURV9piH/83281 https://457578.click-allow.top/ Polisi Kejar Pelaku Lainnya Kasus Penyelundupan Benih Lobster di Bogor - Banyak Berita

Polisi Kejar Pelaku Lainnya Kasus Penyelundupan Benih Lobster di Bogor


Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Bogor. (Pradita Utama/detikcom)

Jakarta - Polisi telah menangkap tiga tersangka di kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Namun polisi mengatakan masih mencari keberadaan pihak lain yang dinilai lebih tahu soal penyelundupan benih lobster ini dibanding tiga tersangka yang sudah ditangkap.

"Perlu lagi untuk mencari pihak-pihak lain yang saat ini memang sedang kita cari. Karena memang jelas, ada beberapa pihak yang lebih tahu dari tiga orang kita amankan ini," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go dalam jumpa pers Mako Ditpolair Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (17/5/2024).

Tiga tersangka yang sudah ditangkap berinisial UD, ERP, dan CH. Mereka berperan dalam proses pengemasan (packing) benih lobster ilegal itu.

"Tersangka yang pertama berinisial UD, perannya sebagai kepala gudang dan sebagai koordinator. Kemudian, tersangka lainnya yaitu berinisial ERP, kemudian CH perannya sebagai press packing," ungkap Donny.

"Jadi mereka mem-packing BBL yang ada dalam bentuk kemasan supaya bisa bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah yang lain," jelas dia.

Donny menuturkan ketiga tersangka mengaku baru sekali mengemas benih lobster di gudang yang ada di Bogor. Namun, di tempat berbeda, pelaku memiliki pengalaman kerja serupa.

"Tapi sebetulnya tersangka ini sudah punya pengalaman untuk melakukan membuat kemasan di tempat yang berbeda ini yang kami dalami, masalah waktunya kapan, tidak bisa mentah-mentah kita terima, cross check lagi deh alat bukti lainnya," ucap Donny.

Lebih lanjut, Donny mengatakan mereka bertiga mendapat keuntungan berupa sehingga ikut bekerja menyelundupkan benih lobster. Namun Donny tak menyebut berapa besaran keuntungan yang diterima ketiganya.

"Besarannya bervariatif sehingga kami sampaikan motivasinya ya ini untuk tujuannya ekonomi," imbuh dia.

Lebih jauh, Donny menyebutkan para pelaku mengambil benih lobster dari area Pelabuhan Ratu, Jawa Barat, dan sekitar Pulau Jawa lainnya secara ilegal. Kemudian, benih tersebut dikemas kemudian dikirim menggunakan mobil ke gudang atau tempat transit di wilayah Bogor.

Setelahnya, para pelaku pun kembali merapikan pengemasan benih lobster itu untuk dikirim ke luar negeri.

"Kita ketahui gudang ini ternyata merupakan packing house. Packing house untuk menampung sementara BBL yang didapatkan dari para nelayan," ucap Donny.

Bersama para tersangka, polisi berhasil mengamankan sebanyak 91.246 benih baby lobster yang ditempatkan dalam 19 boks styrofoam. Barang bukti lain yang diamankan berupa tiga unit handphone, tiga buah tabung oksigen, tiga set regulator beserta selang hingga peralatan lainnya.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mako Ditpolair Baharkam Polri. Adapun kerugian negara yang berhasil terselamatkan dari kegiatan illegal fishing itu mencapai Rp 19,2 miliar.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pasal 88 juncto Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ond/aud)

Sumber : detikNews

Lihat Juga : Pasang Senapan Mesin di Kap, Pengendara Pajero Sport Ditilang Polisi


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel