Usai Membunuh Imam Mushala di Kebon Jeruk, Galang Cukur Kumis dan Potong Rambut untuk Kelabui Polisi
JAKARTA, Tersangka pembunuhan berencana, Muhammad Galang Sadewo (24), mencukur rambut dan kumisnya usai menikam MS (71), imam mushala Uswatun Hasanah di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan, hal itu Galang lakukan demi mengelabui polisi.
“Untuk menghilangkan jejak, pelaku mencukur rambutnya dan mencukur kumisnya. Aslinya, tadinya pelaku berkumis,” ujar Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/5/2024).
Namun, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meyakini Galang merupakan pelaku pembunuhan MS. Pasalnya, wajah Galang sempat terekam kamera closed circuit television (CCTV) setelah menghabisi nyawa korban.
“Kita capture dan rekam, serta kami olah sketsa wajah sehingga menghasilkan sketsa wajah yang kami sebar beberapa hari lalu,” kata Syahduddi.
“Jadi, tampang saat ini adalah pelaku sudah mencukur rambut dan kumisnya untuk mengelabui, menghindari, dan menghilangkan jejak oleh orang atau pun petugas,” lanjutnya.
Usai melancarkan aksinya, Galang tidak berpindah tempat tinggal. Dia hanya bersembunyi di rumah kontrakannya yang berlokasi di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Adapun pembunuhan berencana Galang terhadap MS ini dilatarbelakangi oleh dendam akibat urusan asmara.
Sekitar dua tahun lalu, Galang menaruh hati ke cucu MS, yakni A. Ketika itu, A bekerja di salah satu toko emas di Pasar Kedoya, sementara Galang bekerja sebagai petugas keamanan di pasar yang berlokasi di Jakarta Barat itu.
Suatu ketika, Galang berkunjung ke rumah A yang tak lain merupakan kediaman MS. Dalam kunjungan itu, Galang merasa mendapatkan sambutan kurang baik dan direndahkan oleh MS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan Galang baru melancarkan aksinya setelah dua tahun memendam amarah ialah supaya warga di lingkungan rumah korban tidak lagi mengenali wajahnya.
“Dengan adanya motif ini dapat kita sampaikan bahwa terjawab bahwa pembunuhan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan unsur SARA (suku, ras, dan antargolongan). Murni kepada urusan pribadi, itu dendam pelaku terhadap korban,” pungkas Syahduddi.
Atas perbuatannya, Galang dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Diberitakan sebelumnya, seorang lansia yang merupakan imam mushala di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berinisial MS (71) ditusuk orang tak dikenal (OTK), Kamis (16/5/2024).
Penusukan OTK terhadap MS terjadi saat korban sedang mengambil wudhu untuk melaksanakan salat subuh.
Usai insiden tersebut, pelaku langsung kabur. Sementara, warga yang mengetahui MS bersimbah darah langsung membawa korban ke Rumah Sakit Graha Kedoya, Jakarta Barat.
Namun, nyawa korban tidak tertolong. MS mengembuskan napas terakhir saat penanganan dokter.