Jreeng! Skema Gaji PNS Tanpa Tukin Tunggu Keputusan Jokowi
Foto: Infografis/Selamat! PNS Ini Kebagian Rezeki Nomplok dari Jokowi/ Aristya Rahadian
Jakarta, Penerapan kebijakan gaji tunggal atau single salary bagi para aparatur sipil negara atau ASN pada tahun depan tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo. Seiring dengan rencana pemerintan untuk kembali menaikkan gaji ASN.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, kebijakan penggajian bagi para ASN, termasuk PNS itu akan diumumkan secara lengkap oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus mendatang.
16 Agustus merupakan momen rutin tahunan dibacakannya nota keuangan dan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2025 oleh Kepala Negara.
"Jadi itu (single salary) nanti ditunggu 16 Agustus," kata Isa saat ditemui di kawasan Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Sebagaimana diketahui, tahun depan skema gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK akan berubah. Pemerintah berencana menerapkan skema gaji tunggal atau single salary.
Hal ini terungkap dalam Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang akan dijalankan di masa pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi pemenang Pemilihan Presiden 2024.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya transformasi ASN dalam RKP 2025 yang meliputi 5 strategi. Pertama, adalah transformasi budaya kerja dan kelembagaan manajemen ASN. Hal itu dilakukan dengan menyusun kebijakan penguatan budaya kerja pegawai ASN dan peningkatan citra institusi.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penguatan tata kelola ASN melalui penyusunan kebijakan rencana kebutuhan, manajemen talenta, dan karier, profil basis data, kebijakan pengawasan penerapan prinsip sistem merit, dan pengembangan kompetensi tematik pegawai ASN.
Dokumen tersebut juga menulis penggajian tunggal sebagai bagian dari rencana. "Penggajian tunggal ASN melalui penyusunan rekomendasi kebijakan fiskal manajemen kesejahteraan sumber daya manusia aparatur," dikutip dari dokumen itu.
Rencana keempat adalah penyusunan rekomendasi terkait sistem pensiun ASN. "Reformasi Sistem Pensiun melalui penyusunan rekomendasi kebijakan peta jalan sistem pensiun."
Terakhir, pemerintah berencana memberikan penghargaan dan pengakuan nonmaterial melalui penyusunan rekomendasi kebijakan bantuan hukum, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Selain itu pemerintah akan menyusun rekomendasi kebijakan pemberian penghargaan bagi ASN yang bekerja di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Dalam Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertajuk Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan pada 2017, single salary system adalah sistem gaji PNS yang hanya akan memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) dan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Sumber : CNBC Indonesia